Minggu, 28 Februari 2010

INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
UNTUK LAUNDRY

Usaha laundry merupakan kegiatan usaha jasa yang banyak menghasilkan limbah cair. Pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan usaha laundry masih dibuang ke lingkungan tanpa ada pengolahan. Limbah laundry mengandung senyawa aktif metilen biru (surfaktan) yang sulit terdegradasi dan berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.



Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup, diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 tahun 1999 Tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan Pemerintah juga mengatur  antara lain limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan (misal : industri) yang dibuang ke lingkungan (udara dan perairan) harus sesuai dengan baku mutu lingkungan baik itu baku mutu untuk udara




Maksud dan tujuan peraturan Pemerintah adalah sebagai upaya pencegahan agar daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia dapat dipertahankan. Biaya yang dikeluarkan dari pada untuk pengobatan atau pemulihan kesehatan lebih baik untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan agar manusia dapat tetap produktif dan dapat menikmati hidupnya. 

Followers

 

Copyright © 2009 by Instalasi Penanganan Air Limbah Laundry